PT BSP Lakukan PHK Dengan PT. Brahmakerta Adiwira Terkait Pembangunan Gedung di Sudirman Pekanbaru

    PT BSP Lakukan PHK Dengan PT. Brahmakerta Adiwira Terkait Pembangunan Gedung di Sudirman Pekanbaru
    PT BSP Lakukan PHK Dengan PT. Brahmakerta Adiwira Terkait Pembangunan Gedung di Sudirman Pekanbaru

    Pekanbaru, - Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bumi Siak Pusako (BSP) akhirnya menanggapi pembangunan gedung dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan PT. Brahmakerta Adiwira yang akhir-akhir ini banyak menyita perhatian masyarakat khususnya Pekanbaru perihal pembangunan gedung Bumi Siak Pusako yang berada di Jalan. Sudirman kota Pekanbaru yang tak kunjung selesai sampai hari ini.

    Saat melakukan Konferensi Pers, PT. BSP diwakili 3 (tiga) orang Penasehat Hukumnya bernama Deni, Ilham di Hotel Premiere Jalan. Sudirman kota Pekanbaru. Jumat malam, (08/04/2022).

    Deni selaku Penasehat Hukum PT. BSP mengatakan, bahwa perkara dengan PT. Brahmakerta Adiwira terkait tidak adanya pencairan jaminan di bank. sehingga, PT. Brahmakerta Adiwira melaporkan BSP ke Polda Riau dan menduduki gedung pembangunan yang ada di Jalan Sudirman sampai hari ini. 

    ” PT. Brahmakerta Adiwira merupakan pemenang lelang/tender untuk melakukan pembangunan gedung PT. BSP yang ada di Jalan. Sudirman kota Pekanbaru. Kemudian, pada bulan 15 April 2021 dilakukanlah tanda tangan kontrak dan perjanjian antara kedua belah pihak sesuai dengan peraturan undang-undang.

    Akan tetapi, sudah hampir 1 Tahun, pembangunan gedung BSP tidak ada progres yang signifikan, malah mengalami kemunduran sebesar 12 % lebih. Sehingga, sesuai perjanjian dan isi kontrak membuat PT. BSP memutus kerjasama dengan PT. Brahmakerta Adiwira dan pencairan jaminan di bank pun tidak bisa dicairkan, ” Sampaikan Deni.

    Setelah kontrak diputus, PT. Brahmakerta Adiwira tidak terima dan menduduki gedung tersebut, tidak mau keluar dari sana, malah membuat laporan ke Polda Riau.

    ” Kan perjanjian ada, seperti Pasal 12 Ayat 6 yang berbunyi, pihak pertama berhak memutus kontrak dengan pihak kedua secara sepihak. Artinya, disini PT. Brahmakerta Adiwira tidak menyelesaikan tanggung jawabnya sehingga diputus kontrak, ” Ucap Deni.

    Jauh sebelum dilakukan pemutusan kontrak ini, kami sudah melakukan pertemuan sebanyak 3 (tiga) kali dengan PT. Brahmakerta Adiwira, dan juga sudah diberikan surat peringatan sesuai undang-undang. Akan tetapi, PT Brahmakerta Adiwira tetap tidak terima dan malah menduduki gedung pembangunan tersebut. Lanjutnya.

    Atas hal ini, kami telah memasukan laporan ke Polda Riau perihal PT. Brahmakerta Adiwira yang masuk tanpa izin karena kontrak sudah diputus. Dan meminta bapak Kapolda untuk tidak menindaklanjuti laporan mereka dikarenakan PT BSP ini adalah BUMD. Singkatnya.

    Sementara itu, Alhendri yang juga Penasehat Hukum PT BSP sangat menyayangkan laporan PT. Brahmakerta Adiwira ke Polda Riau. karena menurutnya, jika PT. Brahmakerta Adiwira tidak terima dengan pemutusan kontrak seharusnya melakukan gugatan.

    ” inikan perkara perdata, bukan pidana. Lagian, jika PT. Brahmakerta Adiwira tidak terima dengan pemutusan kerja silahkan gugat bukan membuat laporan ke Polda Riau, ”. Ucap Alhendri.

    Jadi, kami mengacu kepada isi kontrak dan perjanjian di dalamnya yang ditandatangani kedua belah pihak. Dimana, sesuai pasal 12 Ayat 6, BSP berhak memutus hubungan kerja sepihak dan Pasal 25 ayat 1-2. Singkatnya.

    Hal yang sama juga disampaikan Ilham, bahwa Laporan Polisi yang dilakukan oleh PT. Brahmakerta Adiwira ke Polda Riau tidak berdasar dan meminta Polda Riau tidak menindaklanjuti. 

    ” Isi kontrak sudah jelas dan perjanjiannya juga. Jika BSP memaksakan melakukan pembayaran sementara pengerjaan belum selesai, maka hal ini bisa masuk tindak pidana korupsi (Tipikor) jika dilakukan audit. Makanya, pihak BSP melakukan pemutusan kerja, ”. tutupnya. (Mulyadi)..

    Pekanbaru
    Mulyadi

    Mulyadi

    Artikel Sebelumnya

    Pekanbaru - Bali Asmara Subuh Semakin Meresahkan...

    Artikel Berikutnya

    Kabid SD Disdik Pekanbaru Dikabarkan Kena...

    Berita terkait